Esposin, KARANGANYAR -- Satpol PP Karanganyar menegaskan tidak membubarkan penyelenggaraan hajatan warga Ngemplak, Karangpandan, Kamis (8/10/2020). Klarifikasi itu disampaikan menyusul adanya postingan warga di media sosial yang mengeluhkan adanya pembubaran hajatan oleh polisi dan Satpol PP Karanganyar.
Keterangan Satpol PP Karanganyar diawali dari adanya postingan salah satu akun facebook Ki Madid Cokrez di gru Info Wong Karanganyar (IWK), Kamis siang. Isi postingan pengguna akun tersebut menyebutkan penyesalan adanya pembubaran hajatan yang dilakukan Satpol PP Karanganyar dan polisi lantaran adanya acara hiburan seni. Menurut akun tersebut, tindakan yang dilakukan kontra dengan pernyataan Bupati Juliyatmono yang memperbolehkan hajatan dan hiburan pada siang hari.
Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan petugas Satpol PP mendatangi lokasi tersebut bukan karena adanya hiburan pada hajatan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan lantaran adanya laporan warga yang mengatakan jumlah tamu hajatan itu melebihi kapasitas. Selain itu mereka juga tak menjaga jarak.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan tidak ada anjuran pembubaran yang dilakukan Satpol PP kepada panitia hajatan. “Memang kami datangi. Tapi kami tidak membubarkan. Itu yang kami sayangkan melihat postingan tersebut. Kami datang memantau, dan mengedukasi jarak dan kapasitas yang harus dipatuhi. Arahan Bupati jelas, kami tidak boleh membubarkan hajatan dan panitia yang boleh membubarkan kecuali pada malam hari,” jelas dia.