Tetapi, informasi tersebut dipastikan hoaks. Dalam pesan berantai itu disebutkan warga Sragen yang tidak memakai masker bakal dikenai hukuman menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib, hingga membayar denda minimal Rp250.000.
Promosi Sejak Era Sukarno, Sejarah Timnas Indonesia Jangan Kalah dari Malaysia
Pernah Viral, Utari Si Bakul Cilok Cantik di Boyolali Sudah Menikah?
Kabar bohong itu diluruskan pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sragen. Mereka mengunggah tangkapan layar berisi informasi tidak benar mengenai razia tim gabungan dengan denda Rp250.00 tersebut. Tangkapan layar berisi informasi itu diberi label hoax.
Adapun isi unggahan tersebut adalah pengumuman kepada warga Sragen tentang razia yang digelar beberapa unsur seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub Sragen dan lain-lain.
Bejat! Guru Olahraga di SMP Karanganyar Cabuli Murid hingga Hamil
Hoaks
Jika warga ketahuan beraktivitas di luar rumah tanpa masker, maka akan dikenakan tiga sanksi, yakni menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp250.000.“Informasi tidak benar itu sudah beredar di grup WA sejak Minggu [21/6/2020] lalu. Tidak jelas siapa yang bikin. Sebagian teman saya merasa tidak yakin dengan kebenaran info itu. Namun sebagian menganggap itu benar sehingga malah mengucapkan terima kasih kepada orang yang menyebar informasi itu,” ujap Joko, warga Karangmalang kepada Esposin, Selasa (23/6/2020).
Hati-Hati! 4 Tempat Ini Sumber Penularan Covid-19
Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono, menegaskan saat ini belum ada sanksi untuk menindak warga yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat umum. Seperti bergerombol dan tidak memakai masker. Menurutnya, dibutuhkan sanksi yang berlandaskan payung hukum berupa perda.
“Kalau hanya perbup [peraturan bupati], payung hukum itu sebaiknya berupa perda. Tapi perda juga belum ada. Meski begitu, perda K3 [Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan] bisa kita pakai. Kalau mengabaikan protokol kesehatan, berarti mereka tidak tertib. Bentuk sanksnya seperti apa? Belum kami rumuskan” terang Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono.