Esposin, SOLO - Beredar kabar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) mengintruksikan penilangan bagi warga tak bermasker di muka umum. Kabarnya warga Jateng tak pakai masker akan mulai diberlakukan selama 14 hari terhitung pada 26 Juli hingga 9 Agustus mendatang. Denda penilangan dalam pesan WA itu disebutkan berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000.
Heboh Kentut Member Twice Dijual Rp300.000? Cek Faktanya
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Kabar ini beredar secara viral melalui pesan berantai di Whatsapp hingga diunggah sejumlah akun media sosial populer di Solo. Pesan WA yang belum diketahui sumber aslinya itu mencantumkan keterangan penilangan warga tak bermasker ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Heboh Kentut Member Twice Dijual Rp300.000? Cek Faktanya
Cek Fakta: Dibantah Gubernur
Kabar ini langsung dibantang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat hoaks."Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya "mosok tegel", "mosok" lagi pagebluk seperti ini saya tega kasih denda kepada masyarakat," katanya dilansir Antara, Jumat.
Ganjar memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya dan tidak mengetahui siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik sehingga masyarakat menjadi resah.
"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," ujarnya.
Cek Fakta: Konfirmasi Tambahan
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo juga menyatakan jika informasi itu hoaks. "Tidak benar ada informasi itu. Denda penilangan [warga tak bermasker di depan umum]," katanya, Jumat (17/7/2020).Menurut Heru, pemberlakuan denda minimal ada produk hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). "Itu mungkin buatan orang yang jengkel dengan perilaku masyarakat yang tidak peduli," tuturnya.
Pernyataan senada diungkapkan Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto. Dia menyampaikan sejauh ini belum ada aturan mengatur tentang denda warga tak mengenakan masker, utamanya saat menggunakan kendaraan bermotor.
"Tidak benar itu ada denda tilang jika tak bermasker. Sejauh tilang kita berlakukan terkait tak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm," katanya.
AKP Marwanto pun menyampaikan belum ada sanksi hukum bagi warga Jateng yang tidak menggunakan masker. Polisi, ungkap dia, hanya sebatas mengimbau kepada warga untuk menggunakan masker.