Esposin, KLATEN -- Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten memastikan kabar pemberlakuan denda Rp250.000 bagi warga yang tak bermasker tidak benar alias hoaks. Sanksi yang diberlakukan bagi warga yang tak bermasker yakni penahanan KTP.
Klarifikasi tersebut disampaikan Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito. Sebelumnya beredar kabar melalui berbagai grup whatsapp (WA) terkait razia yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, serta tiga pilar.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa menyapu jalan dan denda minimal Rp250.000. "Kabar itu bukan di Klaten," kata Ronny, Jumat (26/6/2020).
Napas Duniatex Karanganyar Masih Panjang, Berdamai dengan Kreditur
Sanksi yang akan diberlakukan di Klaten yakni menahan KTP warga ketika kedapatan tak bermasker saat berada di luar rumah. KTP dikembalikan setelah warga mendatangi petugas mengenakan masker.
Sementara, bagi para pelajar yang kedapatan tak bermasker bakal dicatat data diri mereka dan asal sekolah. Data selanjutnya diserahkan ke sekolah dan dicatat sebagai skor pelanggaran.
Penerapan sanksi itu baru diberlakukan mulai 1 Juli. Saat ini, sosialisasi penerapan sanksi tersebut digencarkan. "Petugas akan membuat blangko pengamanan KTP dimana satu berkas disimpan petugas dan lainnya diserahkan ke bersangkutan [pelanggar kewajiban bermasker]," kata Ronny.
Tak Ada Sanksi Denda
Bupati Klaten, Sri Mulyani, juga menegaskan tak ada sanksi denda nominal uang kepada warga yang kedapatan tak pakai masker ketika berada di luar rumah. Sanksi yang diterapkan yakni menahan KTP warga yang tak bermasker dan dikembalikan ketika mendatangi kembali petugas dengan mengenakan masker.Nasib Antoine Griezmann di Camp Nou Kian Suram
Soal sanksi bagi warga yang tak bermasker serta tak membawa KTP saat digelar razia, Mulyani mengatakan bentuk sanksi lain diserahkan ke tim lapangan. Bisa jadi sanksi yang diterapkan berupa kegiatan bersih-bersih kepada warga yang kedapatan tak bermasker dan tak membawa KTP.
"Bisa saja nanti bentuk sanksinya dengan bersih-bersih ketika orang-orang tidak membawa KTP dan tidak bermasker. Soal teknis di lapangan saya serahkan ke tim lapangan," jelas dia.
Mulyani mengatakan penerapan sanksi itu diberlakukan mulai awal Juli mendatang untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dia berharap tingkat kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol meningkat untuk mencegah persebaran Covid-19 di Klaten.